Langsung ke konten utama

Sengketa Lahan Di Balik Sirkuit Mandalika Yang Diresmikan Jokowi

tirto.identity - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), biasa disebut Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), meneken perjanjian kerja sama dengan pemegang hak komersial dan TV eksklusif untuk kejuaraan balap motor terkemuka, Dorna. Penandatanganan dilakukan oleh Chief Executive Officer Dorna Carmelo Ezpeleta dan Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer di Madrid, Spanyol, 28 Januari 2019.

Kemudian, 7 Oktober 2021, ITDC dan PT Pertamina (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Sponsorship Mandalika International Street Circuit Naming Right untuk penyelenggaraan MotoGP 2022 di Indonesia. Melalui kesepakatan ini Pertamina memeroleh hak penyertaan nama korporasi pada Jalan Kawasan Khusus (JKK) The Mandalika dengan jangka waktu sejak tanggal perjanjian hingga 31 Desember 2022. Secara resmi penamaan sirkuit jalan raya sepanjang four,31 kilometer itu menjadi ‘Pertamina Mandalika International Street Circuit’.

Presiden Joko Widodo telah meresmikan Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (12/11/2021). Jokowi mengatakan Sirkuit Mandalika dengan panjang four,three kilometer bakal menjadi tuan rumah ajang balap World Superbike (WSBK) pada 19-21 November 2021 dan MotoGP pada Maret 2022.

“Sirkuit Mandalika dengan panjang 4,3 kilometer menggunakan aspal terbaru stone mastic asphalt siap digunakan untuk mendukung event dunia," ujar Jokowi di lintasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.

Sirkuit itu bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. KEK Mandalika berkonsep mengembangkan pariwisata berwawasan lingkungan dengan pembangunan objek dan daya tarik wisata yang selalu berorientasi kepada pelestarian nilai cum kualitas lingkungan hidup masyarakat. Di balik ITDC bekerja sama dengan Dorna, lantas pembangunan arena ajang balap roda dua itu menimbulkan masalah bagi warga setempat; bahkan sempat disorot oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan hak asasi manusia, para ahli menyoroti pengusiran masyarakat lokal dan perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan agama. Megaproyek itu dinilai “menginjak-injak hak asasi manusia”, pembangunan tersebut memicu perampasan tanah masyarakat adat Sasak secara agresif dengan penggusuran paksa, mengancam pembela HAM, serta mengusir para petani dan nelayan dari tanah sendiri.

“Sumber yang dapat dipercaya telah menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berusaha untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah,” kata dia.

De Schutter juga menyoroti bahwa proyek Mandalika menguji ‘komitmen terpuji Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya’. Pengembangan pariwisata skala besar yang ‘menginjak-injak hak asasi manusia’ pada dasarnya tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Kisruh Penduduk-Korporasi

Oktober 2016, tanah 6.000 meter milik Gema Lazuardi di Kampung Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditawar oleh ITDC senilai Rp2,8 miliar. Lahan tersebut rencananya akan jadi bagian dari Sirkuit Mandalika, tepatnya jalur tikungan ke-17. Gema setuju dengan penawaran tersebut, tapi belum mendapatkan duit penggantian lahan.

Alih-alih menerima uang, pada Februari 2020 ia malah digugat atas dugaan memakai tanah tanpa izin yang berhak. “ITDC ini alasannya ‘punya hak pengelolaan dan tanah milik negara’,” kata Gema ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (2/nine/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya bahkan memvonisnya dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Pengadilan juga membebankan Gema membayar Rp2.500 sebagai biaya perkara.

Gema mengajukan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menerima permohonannya. Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 5/PID.C/2020//PN.Pya tanggal 12 Februari 2020. Diputuskan perbuatan yang dituduhkan terbukti, tapi tidak dikategorikan sebagai pidana; melepaskan dari segala tuntutan hukum; dan memulihkan harkat, martabat, serta kedudukannya.

“Sampai saat ini jalur yang belum dibebaskan, ya, punya saya. Masih alami, masih banyak pohon kelapa,” katanya, menyimpulkan popularity lahan. Ia mengatakan tanah yang ia dan penduduk sekitar tempati itu telah diwariskan turun-temurun. “Para pemilik punya alasan kuat, maka berani menempati lahan.”

Menurutnya aparat juga dikerahkan untuk menuntaskan konflik antara perusahaan dan warga. Bedanya, tidak seperti banyak daerah sengketa lain, Gema mengaku mereka tak melakukan intimidasi apapun terhadap warga.

Gema sebenarnya mendukung pembangunan sirkuit karena dapat mendongkrak ekonomi wilayah. Dengan catatan, perusahaan menepati janji: membeli lahan dengan cara yang benar. Toh warga memiliki segala dokumen pertanahan resmi. Persetujuan masyarakat setempat terhadap proyek juga dikatakan Miftahurrahman, kuasa hukum warga. Menurutnya masyarakat tidak menghalangi pembangunan sirkuit, tapi mempertahankan lahan yang belum dibayar perusahaan.

“Tanah klien kami belum pernah dibayar. Kalau ITDC sudah membayar, dia salah memberikan. Dia membayar pada penggarap dan bukan pemilik tanah,” ujar Miftahurrahman ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (7/nine/2020).

Warga pun mencoba bertahan ketika perusahaan meminta mereka mengosongkan lahan. Aparat dilibatkan dalam pembangunan proyek ini; 12 September, polisi dan aparat lainnya menggeruduk tanah Amaq Masrup.

Buldoser dikerahkan untuk meratakan kebunnya. Masrup, yang juga satu dusun dengan Gema, harus kehilangan 1,6 hektare tanahnya. Namun ia dan keluarga mengklaim tak pernah menjual lahannya kepada ITDC. “Serupiah pun kami ndak pernah terima uang, kami ndak pernah menjualnya,” ujar istri Masrup, Sibrah.

Direktur Lombok Global Institut Muhammad Fihiruddin menyatakan banyak hak warga yang belum dibayar oleh ITDC jadi pemicu konflik. “Banyak sekali. Terjadi kesalahan pendataan dari awal. Bahkan ada warga yang punya lahan dari dahulu, bayar pajak (tanah), tapi belum punya sporadik,” kata dia kepada Tirto, Jumat (12/eleven/2021).

Medio 2016-2017 perangkat desa tak berani menerbitkan sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, sehingga banyak warga tidak bisa mengklaim lahan itu milik mereka.

Imbasnya, ITDC mengaku tanah itu milik perusahaan dan mempunyai Hak Pengelolaan (HPL). Padahal tanah-tanah itu belum dibebaskan. Banyak ‘tangan yang bermain’ di hal tersebut, padahal data Badan Intelijen Negara dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik lengkap. Namun ITDC abai dengan data-information tersebut. “Karena ITDC menganggap dirinya negara di dalam negara,” tutur Fihiruddin.

Bahkan ada juga yang 6-7 warga yang memiliki sertifikat tanah resmi menggugat ITDC, pertarungan itu hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Warga menang, tapi mereka tak bisa mengakses tanahnya karena berada di dalam kawasan sirkuit. Lahan dan kawasan pembangunan itu dibatasi tembok. Seolah, kata Fihiruddin, ITDC memaksa warga menjual lahannya dengan harga murah kepada pihak perusahaan.

Kasus warga lawan korporasi akan terus jadi polemik. Baku gugat masih berjalan. Sejak PT. Rajawali Indonesia (BUMN yang sekarang jadi ITDC) mulai masuk di daerah Kuta, pada 1994, banyak insiden salah bayar. Di technology Orde Baru, meski salah bayar itu ada, nama si pembeli tercantum dalam HPL. Tak peduli apakah korporasi membayarkan uangnya ke pemilik lahan resmi atau bukan.

Fihiruddin menyatakan penduduk mendukung program pemerintah yang ingin memajukan perekonomian melalui pengembangan pariwisata Lombok, misalnya. Tapi negara pun tak boleh gegabah mengambil keputusan. “Presiden memerintahkan Menko Perekonomian dan instansi yang terlibat, secara proaktif turun menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif, bukan parsial,” terang dia.

Jangan Korbankan Rakyat

Pegiat pariwisata Taufan Rahmadi menyatakan perkembangan pariwisata tak boleh melupakan hak-hak rakyat. “Pembangunan pariwisata harus berujung kepada kesejahteraan masyarakat. Paling tidak masyarakat di lingkar destinasi itu. Jika ada permasalahan lahan yang memang hak milik penduduk, itu harus diutamakan untuk diselesaikan,” ucap dia kepada Tirto, Jumat (12/11/2021).

Perusahaan harus segera merampungkan perkara sengketa lahan secepatnya, segera penuhi hak warga. Sirkuit Mandalika memang menjadi magnet bagi wisatawan asing dan lokal, apalagi jelang WSBK para pelancong mulai memesan kamar hotel-hotel. Bila tingkat kedatangan wisatawan meninggi, artinya berdampak positif untuk pariwisata di NTB. Sebab pariwisata itu bertautan ke hal lainnya.

Postingan populer dari blog ini

Cross Mandalika – Media Informasi Pariwisata Mandalika & Lombok Tengah

Lombok Tengah adalah tempat yang tidak pernah habis untuk dijelajahi keindahannya. Kini, Lombok tengah siap menyambut Anda kembali, untuk hadir menikmati suguhan keindahan alam yang mengagumkan, keunikan budaya yang penuh filosofi makna kehidupan, serta keunikan ragam sajian kuliner yang siap memanjakan selera Anda. Go Mandalika hadir sebagai ikhtiar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk kembali bangkitkan pariwisata di Lombok Tengah, dan menggairahkan kembali sinergi kita semua agar segala potensi yang kita miliki bisa bermanfaat kembali untuk seluruh lapisan masyarakat. Kabupaten Lombok Tengah dengan segala keindahannya, siap menyambut wisatawan kembali. H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip. & H. M. Nursiah, S.Sos. M.Si. Bupati & Wakil Bupati Lombok Tengah Inilah sejumlah destinasi wisata yang menjadi highlight bulan ini. Destinasi wisata yang lengkap, mulai dari pantai-pantainya yang indah, bukit-bukitnya yang dialiri air-air jernih dan air terjun, terus hingga ke desa-desa wisatan...

Motogp Di Sirkuit Mandalika Dan Tuduhan Pelanggaran Ham Pbb - Bbc News Indonesia

Valdya Baraputri Wartawan BBC News Indonesia 20 Mei 2021 Sumber gambar, BBC IndonesiaKeterangan gambar, Perkembangan pembangunan Sirkuit Mandalika di bulan April Puluhan keluarga beserta sejumlah ternak peliharaan mereka masih bertahan di Desa Kuta, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara, alat-alat besar pembangunan sirkuit Mandalika tampak dari desa mereka dari sela-sela pohon kelapa. Mandalika International Street Circuit adalah bagian dari kawasan pariwisata yang dijuluki 'Bali baru.' World Superbike akan digelar di sirkuit ini pada tanggal 12 sampai 14 November mendatang, dan MotoGP pada bulan Maret 2022. Salah seorang warga Desa Kuta yang masih bertahan, mengaku belum pindah karena belum menjual tanahnya kepada pemerintah. Namun warga lain di lahan yang sama mendapat informasi bahwa tanah mereka sudah menjadi milik negara, meski mereka tak pernah merasa menjualnya. Sementara, pihak pengembang yakin mereka telah bertindak adil dengan memberikan kompensasi la...

Republika Identity

LOMBOK -- Suasana di Bandara Internasional Lombok, Zainuddin Abdul Madjid, pada Kamis (17/3) tampak padat oleh lautan pengunjung yang ingin menyaksikan MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang akan dihelat pada 18-20 Maret 2022. Ketika keluar dari bandara, jalanan pun telah dipadati oleh kendaraan yang lalu-lalang mengangkut para pengunjung yang datang dari berbagai daerah. Meskipun padat, lalu lintas kendaraan masih terbilang ramai lancar. Di sepanjang perjalanan menuju tempat penginapan, Republika melihat banyak bangunan-bangunan yang baru didirikan, bahkan ada beberapa yang belum rampung. Ini membuktikan bahwa gelaran MotoGP dapat menggerakkan roda ekonomi daerah. Menurut I Nyoman Budha, sopir yang mengantar kami dari bandara ke Telescope Villa di Central Lombok Regency, sebelum ada gelaran di Sirkuit Mandalika, tidak ada yang berminat membeli tanah di wilayah sekitar Mandalika. "Tanah di sini tadinya gersang, sepi, dan kurang ...