Langsung ke konten utama

Pembangunan Proyek Wisata Mandalika Dituding Melanggar Ham, 'hak Belum Dipenuhi Tapi Pembangunan Jalan Terus, Ini Pemaksaan' - Bbc News Indonesia

6 April 2021

Sumber gambar, Antara Foto/Aprillio AkbarKeterangan gambar,

Pekerja menyelesaikan pembangunan saluran drainase proyek Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (04/03).

Proses pembebasan tanah mega-proyek pembangunan pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituding melanggar hak asasi manusia (HAM) penduduk lokal.

Kuasa hukum salah satu warga yang dirugikan atas pembangunan tersebut mengatakan, pelanggaran HAM terjadi karena tidak terpenuhinya hak warga dan terus dilakukannya pembangunan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, tudingan akan adanya pelanggaran HAM di lokasi yang akan dibangun Sirkuit MotoGP itu juga disampaikan oleh sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HAM.

Pakar tersebut menyampaikan bahwa dalam proses pembangunan itu telah terjadi perampasan tanah yang agresif, penggusuran dan pengusiran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, intimidasi, dan ancaman serta tidak ada ganti rugi.

Polda NTB membantah tudingan tersebut dan menjelaskan proses penyelesaian dilakukan secara humanis, menjunjung tinggi budaya lokal dan mengedepakan proses hukum.

Hal senada juga diungkapkan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) PBB yang menyebut bahwa para ahli PBB itu salah mengartikan kasus sengketa hukum terkait penjualan tanah dan memasukannya ke dalam narasi palsu dan hiperbolik.

Bank Investasi Infrastruktur Asia (The Asian Infrastructure Investment Bank/AIIB) yang mendanai proyek itu juga menegaskan telah mematuhi pedoman lingkungan dan sosial serta merespon "dengan cepat" keluhan yang muncul.

"Laporan akhir tidak menemukan bukti dugaan pemaksaan, penggunaan kekerasan langsung, dan intimidasi terkait dengan pembebasan tanah dan pemukiman kembali," dalam sebuah pernyataan AIIB dilansir dari Reuters.

'Pemaksaan' pembangunan

Sumber gambar, Dwi SudarsonoKeterangan gambar,

Kuasa Hukum seorang warga yang mengklaim belum mendapatkan uang dari pembebasan lahan Sirkuit Mandalika, Dwi Sudarsono.

Pemerintah menargetkan pembangunan sirkuit MotoGP sepanjang 4,32 kilometer dan fasilitasnya di Mandalika akan selesai pada Juli mendatang.

Namun hingga kini, proses pembebasan lahan dan pemenuhan hak warga lokal disebut masih bermasalah.

Bahkan, seorang kuasa hukum dari warga lokal yang tanahnya "dirampas" menyebut terjadi dugaan pelanggaran HAM.

"Terjadi pelanggaran HAM yaitu pemaksaan untuk membangun sirkuit MotoGP, padahal pemenuhan hak warga belum selesai dan mereka masih tinggal di lahan itu," kata Dwi Sudarsono Kuasa Hukum Sibawaih, warga yang mengklaim belum mendapatkan uang dari pembebasan lahan Sirkuit Mandalika kepada wartawan BBC News Indonesia, Raja Eben Lumbanrau, Selasa (06/04).

Akibatnya, warga yang tidak tahu pindah kemana harus kehilangan mata pencaharian akibat bentang alam yang rusak karena dibangun jalan sirkuit yang akan mengelilingi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Kemudian, akses pendidikan bagi anak mereka menjadi terganggu, dan juga memunculkan gangguan kesehatan akibat polusi pembangunan.

"Ini kan semacam pemaksaan untuk membangun dengan menggunakan aparat, pihak kepolisian dan juga aparat lain untuk memaksa masyarakat pindah padahal persoalannya belum selesai, menurut saya ini pelanggaran HAM," kata Dwi yang menyebut setidaknya ada dua kampung yang ditinggali warga lokal di lokasi pembangunan tersebut.

Dugaan pelanggaran juga muncul karena tidak ada kebebasan warga untuk menjual atau tidak tanah yang mereka miliki, tambah Dwi.

"Harga ditentukan oleh pihak Mandalika. Kalau masyarakat tidak mau menjual tanah dengan harga yang mereka inginkan, pihak Mandalika bisa mengajukan ke pengadilan yang memutuskan penetapan harga tanah dan warga terpaksa menerima itu padahal mereka sebenarnya menolak," katanya.

Dwi pun meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik lahan dengan warga lokal untuk kemudian dapat melanjutkan pembangunan.

Pakar PBB: ancaman, intimidasi hingga pengusiran paksa

Sumber gambar, GARY MEENAGHANKeterangan gambar,

Ilustrasi kehidupan warga lokal Lombok, NTB.

Tudingan senada juga diungkapkan oleh sejumlah pakar untuk HAM PBB terkait dugaan pelanggaran HAM di lokasi proyek pembangunan yang diprediksi menghabiskan biaya sekitar Rp43,five triliun.

Dalam keterangannya, proyek tersebut telah menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, intimidasi dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.

"Para petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali, serta rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena Pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan menjadikan Mandalika sebagai 'Bali Baru'," kata Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia.

"Sumber terpercaya menyatakan bahwa masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi, serta diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa mendapatkan ganti rugi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum menunjukkan itikad baik untuk membayar ganti rugi atau menyelesaikan sengketa tanah,"kata para ahli PBB tersebut.

Kompleks pariwisata terintegrasi Mandalika ini rencannya akan dibangun sirkuit MotoGP, taman, resort dan resor mewah yang sebagian besar dibiayai oleh AIIB.

"Proyek Mandalika ini menguji komitmen baik Indonesia terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) serta kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya. Pembangunan pariwisata berskala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia ini secara prinsip bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan," kata De Schutter.

Polda NTB: Tidak ada pelanggaran HAM

Sumber gambar, Antara Foto/Aprillio AkbarKeterangan gambar,

Pekerja menyelesaikan pembangunan saluran drainase proyek Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (04/03).

Terkait tudingan terjadinya pelanggaran HAM, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membantah hal tersebut.

"Tidak benar sama sekali, pada prinsipnya kami dari Polda NTB telah melakukan upaya-upaya yang bersifat humanis dan menjunjung tinggi budaya lokal," kata Artanto.

Artanto menambahkan, dalam proses penyelesaian permasalahan tanah juga telah dibentuk tim verifikasi yang terdiri dari gabungan Polda NTB, Pemprov NTB, Korem 162 Wira Bhakti NTB, Kejati NTB, Pengadilan Tinggi NTB dan Badan Pertanahan Nasional serta pihak lainnya.

Tim tersebut bertugas untuk mensosialisasikan kegiatan application nasional tersebut dan melakukan konfirmasi serta konsultasi kepada warga yang mengklaim tanah tersebut.

"Saat mereka menunjukan bukti-bukti surat, kami memberikan konsultasi legalitasnya dan proses hukum. Kami juga mengarahkan mereka untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan supaya mendapat proses hukum.

"Namun sebagian besar dari mereka tidak melaporkan ke pengadilan setelah kami verifikasi karena kami ada perwakilan dari BPN, seperti suratnya sudah tidak berlaku lagi, surat tidak sah, dan sebagainya. Tapi ada juga yang ke pengadilan dan mendapatkan uang konsinyasi dan selama ini prosesnya pun langsung diawasi Komnas HAM," kata Artanto.

Artanto menambahkan, hingga kini sebagian besar tanah yang ada di KEK Mandalika sudah mendapatkan kepastian hukum dan tinggal menunggu proses pembayaran.

"Jadi prinsipnya, semua berjalan sesuai dengan aturan dan hak-hak warga terpenuhi. Kalau namanya pengusuran, pengusiran, tidak dibayar, itu tidak benar," katanya.

Beberapa waktu lalu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengakui masih adanya permasalahan pembebasan lahan kawasan pariwisata KEK Mandalika seluas 1.175 hektare.

"Kalau lahan memang iya, kalau bicara lamentably hukum kan masih ada perdebatan, oleh karena itu diupayakan segenap cara supaya ada persuasi, conversation, dan lain sebagainya. Tapi sejauh ini bagus," katanya.

Indonesia tolak klaim pakar PBB

Sumber gambar, Antara Foto/Aprillio AkbarKeterangan gambar,

Postingan populer dari blog ini

Cross Mandalika – Media Informasi Pariwisata Mandalika & Lombok Tengah

Lombok Tengah adalah tempat yang tidak pernah habis untuk dijelajahi keindahannya. Kini, Lombok tengah siap menyambut Anda kembali, untuk hadir menikmati suguhan keindahan alam yang mengagumkan, keunikan budaya yang penuh filosofi makna kehidupan, serta keunikan ragam sajian kuliner yang siap memanjakan selera Anda. Go Mandalika hadir sebagai ikhtiar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk kembali bangkitkan pariwisata di Lombok Tengah, dan menggairahkan kembali sinergi kita semua agar segala potensi yang kita miliki bisa bermanfaat kembali untuk seluruh lapisan masyarakat. Kabupaten Lombok Tengah dengan segala keindahannya, siap menyambut wisatawan kembali. H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip. & H. M. Nursiah, S.Sos. M.Si. Bupati & Wakil Bupati Lombok Tengah Inilah sejumlah destinasi wisata yang menjadi highlight bulan ini. Destinasi wisata yang lengkap, mulai dari pantai-pantainya yang indah, bukit-bukitnya yang dialiri air-air jernih dan air terjun, terus hingga ke desa-desa wisatan...

Motogp Di Sirkuit Mandalika Dan Tuduhan Pelanggaran Ham Pbb - Bbc News Indonesia

Valdya Baraputri Wartawan BBC News Indonesia 20 Mei 2021 Sumber gambar, BBC IndonesiaKeterangan gambar, Perkembangan pembangunan Sirkuit Mandalika di bulan April Puluhan keluarga beserta sejumlah ternak peliharaan mereka masih bertahan di Desa Kuta, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara, alat-alat besar pembangunan sirkuit Mandalika tampak dari desa mereka dari sela-sela pohon kelapa. Mandalika International Street Circuit adalah bagian dari kawasan pariwisata yang dijuluki 'Bali baru.' World Superbike akan digelar di sirkuit ini pada tanggal 12 sampai 14 November mendatang, dan MotoGP pada bulan Maret 2022. Salah seorang warga Desa Kuta yang masih bertahan, mengaku belum pindah karena belum menjual tanahnya kepada pemerintah. Namun warga lain di lahan yang sama mendapat informasi bahwa tanah mereka sudah menjadi milik negara, meski mereka tak pernah merasa menjualnya. Sementara, pihak pengembang yakin mereka telah bertindak adil dengan memberikan kompensasi la...

Republika Identity

LOMBOK -- Suasana di Bandara Internasional Lombok, Zainuddin Abdul Madjid, pada Kamis (17/3) tampak padat oleh lautan pengunjung yang ingin menyaksikan MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang akan dihelat pada 18-20 Maret 2022. Ketika keluar dari bandara, jalanan pun telah dipadati oleh kendaraan yang lalu-lalang mengangkut para pengunjung yang datang dari berbagai daerah. Meskipun padat, lalu lintas kendaraan masih terbilang ramai lancar. Di sepanjang perjalanan menuju tempat penginapan, Republika melihat banyak bangunan-bangunan yang baru didirikan, bahkan ada beberapa yang belum rampung. Ini membuktikan bahwa gelaran MotoGP dapat menggerakkan roda ekonomi daerah. Menurut I Nyoman Budha, sopir yang mengantar kami dari bandara ke Telescope Villa di Central Lombok Regency, sebelum ada gelaran di Sirkuit Mandalika, tidak ada yang berminat membeli tanah di wilayah sekitar Mandalika. "Tanah di sini tadinya gersang, sepi, dan kurang ...